KEBIJAKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BIAYA KULIAH SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2020/2021 BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS SERANG RAYA YANG TERKENA DAMPAK COVID-19

MEKANISME PENUNDAAN BIAYA KULIAH

sesuai

Surat Keputusan Rektor Nomor: 005/UNSERA/SK/I/2021
Tanggal : 11 Januari 2021

  1. Mahasiswa membayar biaya kuliah sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
  2. Informasi besaran biaya kuliah dan mekanisme pembayaran dengan menggunakan virtual account dapat dilihat melalui akun masing-masing mahasiswa
  3. Penundaan pembayaran biaya kuliah diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.
  4. Penundaan pembayaran biaya kuliah maksimal sebesar 50% dari total biaya yang harus dibayar pada Angsuran Ketiga Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
  5. Batas waktu penundaan adalah paling lambat tanggal 02 Maret 2020 (sebelum pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
  6. Bagi mahasiswa yang membutuhkan Penundaan dapat mengisi form yang tersedia atau dapat di unduh di laman www.unsera.ac.id.
  7. Form Penundaan Biaya Kuliah diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali serta melampirkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua/wali.
  8. Penyerahan Form Penundaan biaya kuliah paling lambat pada tangal 01 Februari 2021
  9. Form yang sudah di isi dapat dikirim melalui Whatsapp kami di hotline keuangan (FT : 0822-8686-3132)