MEKANISME PENUNDAAN BIAYA KULIAH
sesuai
Surat Keputusan Rektor Nomor: 005/UNSERA/SK/I/2021
Tanggal : 11 Januari 2021
- Mahasiswa membayar biaya kuliah sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
- Informasi besaran biaya kuliah dan mekanisme pembayaran dengan menggunakan virtual account dapat dilihat melalui akun masing-masing mahasiswa
- Penundaan pembayaran biaya kuliah diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.
- Penundaan pembayaran biaya kuliah maksimal sebesar 50% dari total biaya yang harus dibayar pada Angsuran Ketiga Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
- Batas waktu penundaan adalah paling lambat tanggal 02 Maret 2020 (sebelum pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
- Bagi mahasiswa yang membutuhkan Penundaan dapat mengisi form yang tersedia atau dapat di unduh di laman www.unsera.ac.id.
- Form Penundaan Biaya Kuliah diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali serta melampirkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua/wali.
- Penyerahan Form Penundaan biaya kuliah paling lambat pada tangal 01 Februari 2021
- Form yang sudah di isi dapat dikirim melalui Whatsapp kami di hotline keuangan (FT : 0822-8686-3132)